TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat dari tujuh mantan narapidana memenuhi syarat maju sebagai calon anggota DPRD Kepulauan Selayar.
Mereka merupakan mantan narapidana kasus narkoba, pengerusakan lahan, kepabeanan, hingga penganiayaan.
Empat mantan narapidana itu pun sudah ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCS) oleh KPU Selayar.
“Seluruhnya tujuh orang, tiga orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, empat memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Selayar Andi Dewantara, Rabu (16/8/2023).
Penyebab mereka tidak memenuhi syarat ada karena masa jeda setelah menjalani hukuman pidana belum cukup lima tahun.
Aturan KPU bahwa yang bersangkutan yang telah menjalani pidana maka harus jeda lima tahun bagi yang masa hukumannya di atas lima tahun.
Sementara di Bulukumba ada 707 daftar bakal caleg di Kabupaten Bulukumba, ikut terdaftar di Silon Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Jumlah tersebut ada tujuh orang mantan narapidana ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
“Ada tujuh orang bakal caleg yang tercatat sebagai mantan narapidana,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Data KPU Bulukumba, Syamsul.
Ke tujuh orang itu ada merupakan mantan napi korupsi dan kasus pidana umum lainnya.
Khusus untuk mantan napi, maka harus mengambil surat keterangan sebagai mantan napi di pengadilan.
Selanjutnya caleg mantan napi tersebut perlu mengupload ke Silon KPU.
Sebelum mengupload surat keterangan tersebut, caleg bersangkutan juga perlu mengumumkan ke publik melalui media massa.
Tujuannya agar masyarakat umum mengetahui jika caleg yang bersangkutan adalah mantan napi.
Syamsul tak menyebutkan mantan napi tersebut termasuk nama partainya.
Saat ini ada 18 partai politik yang diteliti oleh pihak KPU Bulukumba.(*)