TRIBUN-TIMUR.COM - Jelang Pemilihan Calon Legislatif atau Caleg 2024 tercatat ada 3 nama Bacaleg Luwu Timur yang berstatus mantan narapidana.
Bahkan 1 diantaranya berstatus eks narapidana koruptor kini mencari peruntungan sebagai bakal caleg DPRD Luwu Timur.
Data 3 mantan narapidana yang ikut meramaikan bursa caleg DPRD Luwu Timur ini diungkap Anggota KPU Luwu Timur Yusril Hidayat.
"Tiga orang mantan napi (daftar calon legislatif)," kata anggota KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat, Minggu (13/8/2023).
Yusril mengatakan mantan narapidana ini adalah Witman, Saparuddin dan Hannan Saleh.
"Witman Partai Gelora, Saparuddin Partai Nasdem, Hannan Saleh Partai Demokrat," ujar Yusril.
Tapi kata Yusril, yang terdaftar status hukumnya sebagai mantan napi di silon cuma dua orang.
"Hanya Witman dari Partai Gelora dan Saparuddin dari Partai Nasdem,"
"Dia (Hannan) pilih fitur tidak punya status hukum di fitur silon," imbuh Yusril.
Witman pernah menjadi Anggota DPRD Luwu Timur.
Ia dulu terjerat kasus korupsi pembayaran gaji, tunjangan, biaya perjalanan dinas, dan honor Legislator Luwu Timur tahun anggaran 2013.
Putusan MA RI, Witman dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsidiar 3 bulan kurungan.
Mantan narapidana yang tidak dicabut hak politiknya tetap bisa maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Ada syarat yang harus dipenuhi para mantan napi tersebut.