TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengungkap adanya mantan narapidana koruptor unjuk gigi di kontestasi Pemilu Legislatif 2024.
Mantan napi ini berani bertarung sebagai bakal bertarung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan.
Hal demikian dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Penyelenggaraan KPU Sulsel Muh Asri, Jumat (11/8/2023).
"Terakhir itu yang kami catat ada sekitar empat orang mantan napi, ada mantan koruptor," kata Muh Asri.
Baca juga: KPU Sulsel: Ada Mantan Napi Koruptor Maccaleg
Muh Azri memastikan, pihaknya akan kembali merekap jumlah napi yang mendaftar Pemilu 2024.
Sejak Minggu (6/8/2023) hingga Jumat (11/8/2023) hari ini, KPU masih fokus mencermati dan rancangan daftar calon sementara (DCS) yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kita akan merekap kembali karena pasti ada parpol yang mengganti bakal calegnya, terutama bacaleg mantan napi," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya memastikan akan memeriksa dengan cermat.
Pencermatan dilakukan untuk memastikan dokumen-dokumen persyaratan caleg yang merupakan mantan narapidana.
Termasuk mantan napi yang tersandung kasus korupsi.
Keikutsertaan mantan napi pada Pemilu, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023.
"Terkait dengan bacalon yang pernah tersangkut kasus hukum ada tiga. Pertama yang bukan mantan terpidana," paparnya.
Kedua, mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Yang kedua ini, harus menyiapkan tiga dokumen sebagai syarat," kata Ahmad Adiwijaya.
Di antaranya, harus melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas).