Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel: Ada Mantan Napi Koruptor Maccaleg

KPU Sulsel mengungkap adanya mantan narapidana koruptor unjuk gigi di kontestasi Pemilu Legislatif 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
DOK PRIBADI
Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Adiwijaya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - KPU Sulsel mengungkap adanya mantan narapidana koruptor unjuk gigi di kontestasi Pemilu Legislatif 2024.

Mantan napi ini berani bertarung sebagai bakal bertarung di DPRD Sulsel.

Demikian dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Penyelenggaraan KPU Sulsel Muh Asri, Jumat (11/8/2023).

"Terakhir itu yang kami catat ada sekitar empat orang mantan napi, ada mantan koruptor," kata Muh Asri.

Muh Azri memastikan, pihaknya akan kembali merekap jumlah napi yang mendaftar Pemilu 2024.

Sejak Minggu (6/8/2023) hingga Jumat (11/8/2023) hari ini, KPU masih fokus mencermati dan rancangan daftar calon sementara (DCS) yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kita akan merekap kembali karena pasti ada parpol yang mengganti bakal calegnya, terutama bakal caleg mantan napi," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya memastikan akan memeriksa dengan cermat.

Pencermatan dilakukan untuk memastikan dokumen-dokumen persyaratan caleg yang merupakan mantan narapidana.

Termasuk mantan napi yang tersandung kasus korupsi.

Keikutsertaan mantan napi pada pemilu, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023.

"Terkait dengan calon yang pernah tersangkut kasus hukum ada tiga. Pertama yang bukan mantan terpidana," paparnya.

Kedua, mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Yang kedua ini, harus menyiapkan tiga dokumen sebagai syarat," kata Ahmad Adiwijaya.

Di antaranya, harus melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved