Menetapkan : Terhitung mulai tanggal 23 Juli 2023 memperpanjang masa jabatan tugas tambahan Prof. H. Hamdan, M.A., Pb.D., NIP 19701231199603100S, Pembina Utama Madya, IV/d, Profesor dengan jabatan tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar sampai dengan ditetapkan dan dilantuiknya Rektor baru.
Kedua: Kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga: Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sepertunya.
Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 20 Juli 2023. (*)