Ia pun menegaskan bahwa Bawaslu mempunyai tugas dan kewajiban sebagai lembaga pengawasan dalam Pemilu 2024.
"Itu yang mesti dipahami oleh teman-teman KPU bahwa semua proses tahapan yang mereka jalankan adalah tanggung jawab Bawaslu juga," tandasnya.
Bawaslu RI Laporkan KPU ke DKPP RI
Bawaslu RI resmi melaporkan semua komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan ini terkait sulitnya mengakses aplikasi Silon selama tiga bulan tahapan pendaftaran Bacaleg berlangsung.
Olehnya itu, Bawaslu merasa kesulitan mengawasi dokumen pencalonan Bacaleg.
"Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP. Semua diadukan," kata anggota DKPP RI Dewa Raka Sandi saat dikonfirmasi media, Selasa (8/8/2023) kemarin.
Dewa menuturkan, aduan Bawaslu masih dalam proses menurut mekanisme yang berlaku di internal DKPP.
"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu," bebernya.
"Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materil," Dewa menambahkan.(*)