TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, tidak berjalan maksimal.
Hal ini disebabkan karena Bawaslu belum leluasa mengakses data-data bakal calon anggota legislatif pada aplikasi sistem informasi pencalonan ( Silon ).
Belum lagi masa perbaikan berkas bakal caleg yang dimulai mulai sejak 6 Agustus, akan berakhir pada Jumat 11 Agustus 2023 besok.
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad membeberkan, pihaknya tak bisa mengawasi sepenuhnya terkait data dan dokumen bacaleg yang dianggap bermasalah.
Menurutnya, seharusnya aplikasi Silon ini memudahkan lembaga pengawasan dalam mengakses semua data maupun informasi dari partai politik peserta Pemilu 2024.
"Khususnya untuk memastikan keterpenuhan syarat dari bacaleg-bacaleg yang diajukan parpol," kata Saiful Jihad, Kamis (10/8/2023).
Ia mencontohkan, beberapa hal yang menjadi penting atau krusial dalam mengawasi berkas bacaleg.
Misalnya, jika ada mantan narapidana yang mencalonkan diri, harus dilakukan pengawasan ketat terkait dokumen-dokumen yang diajukan.
"Seperti mantan narapidana, apakah sudah lewat masa hukumannya (minimal 5 tahun) dan dibuktikan surat keterangan dari lembaga terkait bahwa dia bebas sejak kapan. Nah itu semua kita mau periksa," ujarnya.
Begitulah dengan kepala desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, hingga kepala daerah yang mencalonkan diri.
"Itu mesti diawasi juga, apakah mereka sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya. Tetapi kami tidak bisa mengakses data-data itu," katanya.
Lantaran tak bisa mengakses Silon, Bawaslu pun mengkhawatirkan adanya bacaleg yang memalsukan dokumen-dokumen persyaratan.
Di samping itu, Bawaslu juga berulang-kali memohon agar akses Silon segera diserahkan.
Namun pada kenyataannya, hingga kini Bawaslu tidak diberi ruang oleh KPU Sulsel.
"Bahasa teman-teman KPU, katanya nanti setelah hasil baru diberi. Persoalannya, kami ini bukan hanya mengawasi hasil. Tetapi kami juga ini mengawasi proses," tandasnya.
Ia pun menegaskan bahwa Bawaslu mempunyai tugas dan kewajiban sebagai lembaga pengawasan dalam Pemilu 2024.
"Itu yang mesti dipahami oleh teman-teman KPU bahwa semua proses tahapan yang mereka jalankan adalah tanggung jawab Bawaslu juga," tandasnya.
Bawaslu RI Laporkan KPU ke DKPP RI
Bawaslu RI resmi melaporkan semua komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan ini terkait sulitnya mengakses aplikasi Silon selama tiga bulan tahapan pendaftaran Bacaleg berlangsung.
Olehnya itu, Bawaslu merasa kesulitan mengawasi dokumen pencalonan Bacaleg.
"Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP. Semua diadukan," kata anggota DKPP RI Dewa Raka Sandi saat dikonfirmasi media, Selasa (8/8/2023) kemarin.
Dewa menuturkan, aduan Bawaslu masih dalam proses menurut mekanisme yang berlaku di internal DKPP.
"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu," bebernya.
"Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materil," Dewa menambahkan.(*)