Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kamaruddin Simanjuntak Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Usai Protes Pemotongan Hukuman Sambo Cs, ANS Kosasih Berperan

Kamaruddin Simanjuntak kini berstatus sebagai tersangka penyebaran hoaks terkait dana Capres sebesar Rp 300 triliun

|
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kamaruddin Simanjuntak tersangka. Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka setelah protes putusan Hakim Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka setelah protes putusan Hakim Mahkamah Agung (MA).

Kamaruddin Simanjuntak kini berstatus sebagai tersangka penyebaran hoaks terkait dana Capres sebesar Rp 300 triliun yang melibatkan ANS Kosasih.

ANS melaporkan Kamaruddin Simanjuntak karena tak terima dituding.

Kini, Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, hukuman terpidana kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikurangi lagi.

Putusan kasasi dari Hakim MA telah menciptakan kegemparan di kalangan publik, karena memberikan keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Pasukan Amplop Dalam Kasasi Ferdy Sambo, Pernyataan Mahfud MD Terbukti

Baca juga: Rekam Jejak 5 Hakim MA Potong Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Beda-beda, 1 Orang Bikin Keok Ahok

Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, mengalami pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, menerima pengurangan hukuman sebesar 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, mengalami pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi delapan tahun.

Hal serupa juga terjadi pada mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yaitu Kuat Maruf, yang hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun

Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengonfirmasi berita mengenai penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

"Benar," ucap Adi Vivid Rabu (9/8/2023).

Penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak tercatat dalam surat ketetapan dengan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.

Diterbitkan pada Senin tanggal 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana dengan menyebarkan berita palsu, dengan maksud menimbulkan kerusuhan di kalangan masyarakat atau menyebarkan informasi yang tidak jelas atau berlebihan atau tidak lengkap.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved