Kamaruddin Simanjuntak Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Usai Protes Pemotongan Hukuman Sambo Cs, ANS Kosasih Berperan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjuntak tersangka. Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka setelah protes putusan Hakim Mahkamah Agung (MA).

Menurut pandangan Kamaruddin, isu mengenai praktik penyuapan atau suap di bawah meja ini sebenarnya sudah lama terdengar, tetapi sejauh ini hanya berupa isu belaka.

"Sudah lama kita dengar, ada pasukan bawah tanah atau pasukan amplop. Tetapi sulit kita percaya apakah itu benar-benar ada sebelum terjadi," ucapnya.

"Dan Kenyataannya, apa yang dibicarakan bapak Mahfud MD ini sudah menjadi kenyataan," imbuhnya.

Menurut Kamaruddin, putusan ini membuktikan bahwa masyarakat rendah akan mengalami hal yang kurang beruntung.

"Padahal semua media mengumumkan ini, baik cetak maupun elektronik maupun media lain, tapi begitu saja diabaikan Mahkamah Agung," katanya.

Menurut Kamaruddin, putusan kasasi MA ini patut dipertanyakan karena kasasi dari pihak penasehat hukum maupun terdakwa tidak diterima, tapi putusannya justru diperbaiki, dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

"Ini jadi pertanyaan kita, kok kasasi ditolak, tapi diubah hukumannya? apakah betul putusan seperti ini kasasi MA?," katanya.

Kamaruddin meminta jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).

"Sehingga ada kepastian hukum ke depan," tegasnya.

Hal serupa juga diucapkan Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews, Rabu (9/8/2023).

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," ucapnya.

"Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," katanya dia. (*)

 

Berita Terkini