"Dalam hal ini, saya ingin memberitahukan kepada KPK bahwa seorang Direktur Utama BUMN terlibat dalam pengelolaan dana sebesar Rp 300 triliun.
Dia diduga melakukan hubungan dengan berbagai wanita, entah itu atas inisiatif pribadi atau diinstruksikan," kata Kamaruddin dalam video yang telah menyebar luas tersebut.
"Para wanita ini kemudian ditempatkan di berbagai apartemen, salah satunya berlokasi di Jakarta Barat, yang notabene memiliki fasilitas bintang tujuh.
Dana sebesar Rp 300 triliun ini diinvestasikan, dan kemudian diberikan cashback yang juga diinvestasikan," tambah Kamaruddin dalam rekaman video tersebut.
"Para wanita ini, yang mungkin tidak memiliki status pernikahan resmi, atau mungkin dalam bentuk hubungan yang lebih tertutup, tampaknya mampu melakukan transaksi hingga Rp 200 juta per hari.
Sumber dana yang digunakan untuk hal ini masih belum jelas, saya tidak memiliki informasi mengenai gaji yang diterima oleh Direktur Utama BUMN tersebut.
BUMN yang dimaksud adalah PT Taspen," sambungnya.
Kamaruddin juga menyampaikan bahwa anak dari ANS Kosasih belum membayar biaya sekolah.
Ia menyebut bahwa istri dari direktur tersebut adalah kliennya.
"Tambahan yang mengejutkan adalah bahwa sampai saat ini, anak kandung dari ANS Kosasih belum melunasi biaya pendidikan SD, yang mana istri dari ANS Kosasih adalah klien saya yang bernama Rina," tuturnya.
Protes putusan MA
Sebagai informasi Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, mengalami pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, menerima pengurangan hukuman sebesar 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Selanjutnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, mengalami pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi delapan tahun.
Hal serupa juga terjadi pada mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yaitu Kuat Maruf, yang hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.