Pembunuhan Mahasiswa UI

Selain Gila Duit ke Muhammad Naufan Zidan Altafasalya Ardnika Basya Juga Gila Harta, Barang Diambil

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Altafasalya Ardnika Basya atau AAB pelaku pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufan Zidan atau MNZ dan kamar kos korban di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Pengalaman organisasi lainnya di profil tertulis sebagai Staff Departemen Sistem Pendamping Internal Himarus Unpad periode Desember 2019- Desember 2020.

Dia juga pernah menjuarai turnamen Karate tingkat nasional pada 2017 silam kategori Kelas Junior Putra.

Ancaman hukuman

Ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan di Indonesia berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah sebagai berikut:

1. Hukuman Mati:

Pelaku pembunuhan berencana (pembunuhan dengan maksud sebelumnya) dan pembunuhan dengan cara sadis dan keji dapat dihukum dengan hukuman mati.

2. Penjara Seumur Hidup:

Pelaku pembunuhan yang memiliki unsur kesengajaan, namun tidak dengan rencana sebelumnya, dapat dihukum dengan penjara seumur hidup.

3. Penjara Maksimal 20 Tahun:

Pelaku pembunuhan tanpa unsur kesengajaan dapat dihukum dengan penjara maksimal 20 tahun.

Ancaman hukuman tersebut dapat berubah sesuai dengan berbagai faktor, termasuk keadaan persidangan, bukti yang ada, dan pertimbangan hakim.

Penting untuk dicatat bahwa hukuman mati dalam praktiknya telah ditangguhkan sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hukuman yang diberikan biasanya berupa penjara seumur hidup atau hukuman penjara dengan jangka waktu tertentu.(*)
 

Berita Terkini