TRIBUN-TIMUR.COM - Update berita pembunuhan mahasiswa UI, Muhammad Naufan Zidan atau MNZ (19) oleh Altafasalya Ardnika Basya atau AAB (23).
Peristiwa tersebut terjadi di kamar kos MNZ yang berlokasi di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023).
Jenazah korban ditemukan dibungkus plastik hitam di bawah kasur.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil beberapa barang milik korban, termasuk laptop MacBook, dompet, dan iPhone.
Baik pelaku maupun korban adalah mahasiswa aktif Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Sastra Rusia di Universitas tersebut.
Baca juga: Postingan Instagram Mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan Sebelum Dibunuh Altafasalya Ardnika Basya
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif pembunuhan ini karena pelaku terlilit utang pembayaran kamar kos dan rasa iri terhadap kesuksesan korban.
"Pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan," ucap Nirwan pada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Kemudian, Nirwan mengungkapkan bahwa pelaku juga terlilit hutang pinjaman online atau pinjol.
"Serta (hutang) pinjol (pinjaman online)," bebernya.
Baca juga: Kala Rasa Iri dan Jeratan Utang Menyatu Jadi Motif Sosok AAB Mahasiswa FIB UI Bunuh MNZ Juniornya
Dari sejumlah faktor tersebut, diduga pelaku gelap mata dan membunuh korban untuk menguasai harta bendanya.
Soalnya, pelaku juga menggasak barang milik korban yang di antaranya adalah laptop hingga handphone.
"Di TKP juga ada barang-barang yg diambil pelaku, berupa laptop MacBook, dompet, iPhone," katanya pungkas.
Baca juga: Kelakuan Bengis Sosok AAB Mahasiswa UI Senior Pembunuh MNZ, Junior Disimpan di Kantong Plastik
Kondisi kamar korban
Pantauan di lokasi, pintu kamar kos korban kini terkunci rapat dengan garis polisi yang terbentang dari arah kiri ke kanan.
Melirik kondisi dalam kamar dari atas lubang ventilasi, kamar korban berukurang kurang lebih 3x4 meter.
Di dalam korban juga terdapat kamar mandi dalam kondisi pintu tertutup.
Sementara itu, meja, kursi, lemari, hingga kasur masih berada di tempatnya.
Namun barang-barang kecil milik korban nampak berantakan tercecer di lantai hingga atas kasur.
• Profil Altafasalya Ardnika Basya Mahasiswa UI Pembunuh Junior, Juara Karate Tingkat Nasional 2017
Kemudian, beberapa pakaian seperti kaos dan sweater juga nampak tergantung di tembok kamar korban.
Salah seorang penghuni kosan yang tinggal persis disamping kamar korban, Fadil, mengaku dirinya diminta pindah oleh pengelola kosan pascakejadian ini.
"Iya ini disuruh pindah sama pengurusnya," kata Fadil sambil membenahi barang-barangnya, Jumat (4/8/2023).
Saat ini, kasus tersebut ditangani pihak Polres Metro Depok, sementara jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diotopsi.
Profil pelaku
Altafasalya Ardnika Basya dan Muhammad Naufal Zidan diketahui berteman.
MNZ merupakan junior AAB di Jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (UI).
Dari penelusuran Tribun-Timur.com melalui akun Linkedin, AAB punya 179 pengikut.
Ia menuliskan dirinya sebagai sosok pria yang optimis, adaptif, dan pekerja keras.
Data profil tertulis sebagai mahasiswa Jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia sejak 2020-2024.
Ia juga mencantumkan diri bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dengan jabatan Project Manager.
AAB pernah menjabat sebagai Ketua Pelaksana Matrikulasi Intern Rusia 2020 di Himpunan Mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia.
Pengalaman organisasi lainnya di profil tertulis sebagai Staff Departemen Sistem Pendamping Internal Himarus Unpad periode Desember 2019- Desember 2020.
Dia juga pernah menjuarai turnamen Karate tingkat nasional pada 2017 silam kategori Kelas Junior Putra.
Ancaman hukuman
Ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan di Indonesia berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah sebagai berikut:
1. Hukuman Mati:
Pelaku pembunuhan berencana (pembunuhan dengan maksud sebelumnya) dan pembunuhan dengan cara sadis dan keji dapat dihukum dengan hukuman mati.
2. Penjara Seumur Hidup:
Pelaku pembunuhan yang memiliki unsur kesengajaan, namun tidak dengan rencana sebelumnya, dapat dihukum dengan penjara seumur hidup.
3. Penjara Maksimal 20 Tahun:
Pelaku pembunuhan tanpa unsur kesengajaan dapat dihukum dengan penjara maksimal 20 tahun.
Ancaman hukuman tersebut dapat berubah sesuai dengan berbagai faktor, termasuk keadaan persidangan, bukti yang ada, dan pertimbangan hakim.
Penting untuk dicatat bahwa hukuman mati dalam praktiknya telah ditangguhkan sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hukuman yang diberikan biasanya berupa penjara seumur hidup atau hukuman penjara dengan jangka waktu tertentu.(*)