Guru BK Lecehkan Siswi

Modus Razia HP saat Ujian, Guru BK Panggil Siswi ke Ruangan Lalu Beraksi, Korban Tak Berkutik

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Terungkap modus AG (45) guru BK lecehkan dua siswi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

TRIBUN-TIMUR.COM – Terungkap modus AG (45) guru BK lecehkan dua siswi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Aksi tak senonoh yang dilakukan seorang Guru Bimbingan Konseling (BK) di Riau akhirnya terungkap.

AG melecehkan dua siswinya di ruang guru BK.

Satu di antara dua siswi itu malah dipaksa melakukan hubungan badan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan modus AG melancarkan perbuatan kejinya itu.

Awal mula pelecehan itu saat AG melakukan razia Handphone (HP) terhadap sejumlah siswa yang sedang mengikuti ujian.

Salah satu korban diketahui membawa HP oleh AG.

Selesai ujian, AG lantas memanggil korban menghadap ke ruangan BK.

AG yang membuka isi chat korban menemukan percakapan korban dengan pacarnya.

AG pun mengancam mengadukan hal itu ke orang tua korban.

Korban yang tak berkutik karena takut diadukan, akhirnya menuruti kemauan sang guru BK.

Baca juga: Guru BK Pelaku Pelecehan Siswi Akhirnya Ditangkap, Kelakuan Keji Terbongkar dari Telepon Kepala Desa

“Karena diancam, korban dipaksa membuka pakaian dan disuruh merekam tubuh korban sendiri. Kejadiannya di ruang BK itu. Korban mau melakukan itu karena takut diadukan ke orang tua karena ketahuan pacaran,” katanya.

Kelakuan AG tak berhenti, siswi lain yang telat masuk sekolah jadi korban.

Pelaku Sudah Ditangkap

Guru BK yang merupakan pelaku pelecehan terhadap dua siswi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau akhirnya ditangkap polisi.

AG juga ditahan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan di Luwu Melapor ke Propam, Oknum Polisi Dituduh Aniaya Pelapor di Penjara

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan aksi pelecehan itu dilakukan AG di ruang BK.

Pelecehan dilakukan terhadap siswi inisial NSS pada 20 Juli 2023.

Sementara pelecehan terhadap siswi lainnya inisial NS terjadi pada 24 Februari 2023.

“Korban inisial NSS mengalami kekerasan seksual dan korban NS mengalami pelecehan seksual anak di bawah umur,” ungkap Kosmos dikutip kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Kasus pelecehan ini berawal dari orangtua korban yang mendapat telepon dari kepala desa.

Kepala desa menyampaikan informasi jika anak dari orangtua korban punya masalah.

Akhirnya kepala desa dan orang tua korban bertemu.

Baca juga: Periode Januari-April 2023, Ada 4 Anak Jadi Korban Pelecehan di Bulukumba

"Setelah bertemu dengan kepala desa, orangtua korban diberitahu bahwa anak kandungnya, NS dicabuli oleh gurunya, AG. Bahkan, juga terungkap bahwa anak angkat pelapor, NSS juga dicabuli guru yang sama," kata Kosmos.

Dari sinilah orang tua langsung mengadukan hal itu ke polisi.

Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan.

Petugas mendapat bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

Pada Selasa (1/8/2023), petugas menangkap guru honorer tersebut.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Kosmos yang baru sepekan menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Rohul.

Baca juga: Dua Siswi SMA Pasrah Dilecehkan Guru BK di Riau, Ternyata Takut Videonya Disebar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG merudapaksa korban NSS.

Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.

"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkapnya.

Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)

Berita Terkini