Dokter Aniaya Balita

Ternyata Penjitak Kepala Anak 3 Tahun di Warkop Makassar adalah Dokter dan Bos RS, Korban Luka

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik seorang balita usia 3 tahun dijitak kepalanya oleh pengunjung Warkop Nonna di Jl Anggrek Raya, Makassar, Sulsel, Kamis (27/7/2023), sekitar pukul 23.00 Wita.

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. 

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.(*)

Berita Terkini