TRIBUN-TIMUR.COM - Viral video seorang balita usia 3 tahun dijitak kepalanya oleh pengunjung Warkop Nonna di Jl Anggrek Raya, Makassar, Sulsel, Kamis (27/7/2023), sekitar pukul 23.00 Wita.
Akibatnya, saat kejadian, korban langsung jatuh tersungkur.
Berdasarkan rekaman CCTV, peristiwa ini terjadi saat pelaku sedang asyik main catur di warung kopi kawasan bisnis Toddopuli itu.
Korban kemudian datang mengambil salah satu anak catur hingga membuat pelaku naik pitam.
Kepala korban dijitak dan seketika korban jatuh tersungkur ke lantai di tengah ramainya pengunjung warkop.
Ayah korban, Agung kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, Jumat (28/7/2023).
"Awalnya anak saya sentuh itu meja catur, langsung di tampar hingga ke lantai. Pas jatuh saya minta maaf," ucap Agung ditemui di warkopnya, Sabtu (29/7/2023) siang.
Baca juga: Viral Video Anak Kecil di Makassar Jadi Korban Kekerasan di Salah Satu Warkop
Seusai meminta maaf, Agung mengaku juga sempat memperbaiki meja catur si pengunjung tersebut.
Namun, si pengunjung tetap emosi hingga mengeluarkan kata-kata kasar.
"Saya perbaiki catur, tapi ini bapak membentuk terus, sembarang dia bilang segala macam. Disitu pengunjung berhamburan," katanya membeberkan.
Akibat insiden itu, anak Agung yang masih berumur tiga tahun mengalami luka lecet di bibir.
"Ada luka di anak saya sedikit lecet di bagian bibir gara-gara terbentur di kursi," ucapnya.
Insiden kekerasan terhadap anak itu, kata dia, telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
"Saya sudah melapor di Polrestabes,:" ujar Agung.
Pelaku diduga dokter sekaligus pejabat salah satu rumah sakit swasta di Makassar.
"Berdasarkan laporan polisi, terlapor adalah dokter," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bachri.
Polisi akan segera memeriksa terlapor.
Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi: "Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. Diskriminasi
b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. Penelantaran
d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e. Ketidakadilan
f. Perlakuan salah lainnya.
Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.(*)