Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Yaqut Cholil Menteri Agama era Jokowi Dicegah ke Luar Negeri Kasus Kuota Haji

Tiga orang dicegat ke luar negeri yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak swasta FHM. 

Tayang:
Editor: Sudirman
Kompas.com
MENTERI AGAMA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.  KPK mencekal Yaqut ke luar negeri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama era Jokowi ke luar negeri.

Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 Triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut ada tiga orang dicekal ke luar negeri.

Yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Baca juga: Harta Kekayaan Yaqut Eks Menteri Agama Akan Diperiksa Kembali KPK, Tersangka Korupsi Kuota Haji?

Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan.

Keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus. 

Kebijakan inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang fantastis.

Potensi kerugian negara dari kasus ini  lebih dari Rp 1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pihaknya membidik sosok "pemberi perintah" di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved