Di tangan Atriatman, polisi juga menyita dua anak panah busur yang digunakan menyerang korban.
Akibat perbuatannya, Atriatman dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun enam bulan penjara.
Dikaitkan dengan perkelahian emak-emak.
Awalnya, beredar video yang perlihatkan kelompok emak-emak sedang ricuh.
Perkelahian emak-emak itu dikaitkan dengan pembusuran.
Namun belakangan terungkap, jika kasus emak-emak dan pembusuran beda.
Hanya saja, waktu kejadiannya hanpir sama. (*)