Berita Viral

Kisah Randi Guntur Pemuda Sinjai Nikahi Gadis Polandia, Awal Bertemu di Bali, Disambut Adat Bugis

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto mempelai pengantin pemuda Sinjai dengan gadis Polandia di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Sinjai, Sulsel.

Menikah dengan WNA tidak sama menikahi sesama Warga Negara Indonesia (WNI)

Tentunya berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

Menikah dengan WNA tidak sama menikahi sesama Warga Negara Indonesia (WNI)

Tentunya berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

1. Dokumen untuk WNA:

CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan

Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri

Fotokopi paspor

Fotokopi akta kelahiran

Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin

Akta Cerai jika sudah pernah kawin

Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal

Surat keterangan domisili saat ini

Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim

Halaman
1234

Berita Terkini