Menikah dengan WNA tidak sama menikahi sesama Warga Negara Indonesia (WNI)
Tentunya berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.
Menikah dengan WNA tidak sama menikahi sesama Warga Negara Indonesia (WNI)
Tentunya berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.
1. Dokumen untuk WNA:
CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
Fotokopi paspor
Fotokopi akta kelahiran
Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
Akta Cerai jika sudah pernah kawin
Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
Surat keterangan domisili saat ini
Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim