"Jadi, kemenangan ini bukan hanya kemenangan yang diputuskan oleh majelis hakim untuk Eltinus Omaleng, tidak.
Tapi ini adalah kemenangan untuk rakyat Papua, rakyat yang ada di Mimika dan buat NKRI juga," tuturnya.
Reaksi KPK
Vonis bebas terdakwa Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, pihaknya belum mengetahui pasti pertimbangan vonis bebas oleh majelis hakim.
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku tetap menghargai putusan majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringoringo itu.
"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun, kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya," tegas Fikri.
"Sehingga perkara tersebutnsaat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Ia pun berharap agar salinan putusan dapat segara dikirimkan majelis hakim PN Makassar ke KPK.
Vonis bebasĀ
Terdakwa korupsi pembangunan gereja, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.
Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo.
Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.