Libur Tahun Baru Islam 1445 H 19 Juli 2023, Apakah Ada Cuti Bersama? Simak Isi SKB 3 Menteri

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah lewat SKB 3 Menteri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023, Apakah Ada Cuti Bersama?

TRIBUN-TIMUR.COM - Libur Tahun Baru Islam 1445 Hijriah atau 1 Muharram jatuh pada Rabu (19/7/72023).

Banyak yang bertanya-tanya, apakah ada cuti bersama dalam rangka libur Tahun Baru Islam.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 berdasarkan Surat keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Menteri yang dimaksud, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Berdasarkan SKB, di Juli 2023 pemerintah hanya menetapkan satu hari libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru Islam, yakni 19 Juli 2023.

Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama untuk perayaan Tahun Baru Islam.

Sementara cuti bersama 2023 hanya tersisa satu hari saja, yaitu cuti bersama Hari Raya Natal pada 26 Desember 2023.

Berikut daftar tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama 2023:

1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 M

22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April 2023: Wafat Isa Al Masih

Baca juga: Tanggal 19 Juli Hari Libur Apa? Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional

Halaman
12

Berita Terkini