Bupati Mimika Divonis Bebas

Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi, Profil Bupati Mimika Orang Dekat Bupati Toraja Utara

Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kamis (8/9/2022).

Selain Eltinus, ada berkas milik  Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.

Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.

"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.

Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.(*)

Berikut Profil: 

Eltinus Omaleng, S.E., M.H. (lahir 15 Oktober 1972) adalah Bupati Mimika dua periode sejak tahun 2014.

Ia menjadi Bupati Mimika ke-3 menggantikan Abdul Muis.

Sebelum menjadi bupati, Omaleng adalah seorang pengusaha yang memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke PT. Freeport Indonesia.

Pada Pilbup Mimika 2018, ia mencalonkan diri berpasangan dengan Johannes Rettob melalui jalur partai politik dan dinyatakan terpilih sebagai Bupati Mimika periode 2019-2024.

Pada periode sebelumnya Eltinus Omaleng didampingi Yohanis Bassang putra asal Toraja.

Dalam pesta demokrasi itu mereka ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati bersama 10 pasangan calon lainnya dalam Pilbup Mimika 2013.

Omaleng-Bassang mendaftar melalui jalur perseorangan.

Berita Terkini