Bupati Mimika Divonis Bebas

Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi, Profil Bupati Mimika Orang Dekat Bupati Toraja Utara

Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kamis (8/9/2022).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terdakwa korupsi pembangunan gereja, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua Jahoras Siringoringo.

Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.

Pantauan di lokasi, Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadupadankan celana kain hitam.

Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.

Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.

"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang dampingi Eltinus.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak awal Januari, Kamis, 19 Januari mendatang.

Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022.

"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.

KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen

Selain Eltinus, ada berkas milik  Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.

Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.

"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.

Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.(*)

Berikut Profil: 

Eltinus Omaleng, S.E., M.H. (lahir 15 Oktober 1972) adalah Bupati Mimika dua periode sejak tahun 2014.

Ia menjadi Bupati Mimika ke-3 menggantikan Abdul Muis.

Sebelum menjadi bupati, Omaleng adalah seorang pengusaha yang memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke PT. Freeport Indonesia.

Pada Pilbup Mimika 2018, ia mencalonkan diri berpasangan dengan Johannes Rettob melalui jalur partai politik dan dinyatakan terpilih sebagai Bupati Mimika periode 2019-2024.

Pada periode sebelumnya Eltinus Omaleng didampingi Yohanis Bassang putra asal Toraja.

Dalam pesta demokrasi itu mereka ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati bersama 10 pasangan calon lainnya dalam Pilbup Mimika 2013.

Omaleng-Bassang mendaftar melalui jalur perseorangan.

Berita Terkini