TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.
Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja.
Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo.
Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.
Baca juga: Sosok Eltinus Omaleng Bupati Mimika Nonaktif Terdakwa Korupsi KPK tapi Menang di PN Makassar
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya.
"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.
"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.
Pantauan di lokasi, Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana kain hitam.
• Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi, Profil Bupati Mimika Orang Dekat Bupati Toraja Utara
Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.
Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.
Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.
"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang dampingi Eltinus.
Baca juga: Bakal Caleg PDIP Nyaris Tewas Dikeroyok Warga Gara-gara Hamili Anak Kandung, Tua-tua Keladi
Perjalanan Kasus Eltinus
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak 19 Januari.
Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar awal Januari 2023.