TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (51), bakal menjalani sidang vonis.
Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Dr Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.
Juru bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi, membenarkan agenda sidang Eltinus itu.
"Informasi yang kami terima, diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim sore hari nanti," kata Ali Fikri kepada tribun.
Pantauan di Pengadilan Negeri Makassar, pukul 15.11 Wita, sejumlah petugas Brimob Polda Sulsel tampak disiagakan.
Salah satu pria yang mengaku kerabat Eltinus juga telah hadir.
"Iya sore ini sidangnya, saya keluarganya," ucap pria berbaju batik orange itu saat dihampiri.
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak awal Januari, Kamis, 19 Januari mendatang.
Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, awal Januari 2023.
Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022.
"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.
KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen.Selain Eltinus, ada berkas milikĀ Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.
Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.
"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.