TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Suarnati Daeng Kanang (46) jamaah haji yang viral pamer emas, diperiksa di kantor Bea Cukai, Makassar, Senin (10/7/2023) siang
Pemeriksaan itu dilakukan terkait emas seberat 180 gram yang dikenakan saat saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, beberapa waktu lalu.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Unit pengawasan kami," kata Humas Bea Cukai, Ria kepada wartawan, Senin (10/7/2023) siang.
Ria mengaku pemeriksaan dilakukan terkait keaslian emas yang dikenakan Daeng Kanang.
"Pertama terkait dengan konfirmasi orangnya pasti, kemudian pengecekan barangnya," ujar Ria
Baca juga: Hj Kanang Dalam Masalah Sepulang Haji, Ini Syarat Bea Cukai Makassar Agar Terhindar dari Sanksi
"Jadi memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi," sambungnya.
Setelah pemeriksaan barang, lanjut dia, akan dilakukan penghitungan biaya pajak.
Terlebih jika emas itu dibeli seharga di atas 500 US dollar atau sekitar Rp 17 juta lebih.
"Kemudian nanti untuk dilakukan perhitungan pajaknya, karena memang ada ketentuan impornya, pembebasan 500 US Dollar, kalau lebih 500 UU Dollar, lebihnya itu nanti diperhitungkan biaya masuk dan pajaknya dalam rangka impornya," bebernya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut menyorot sikap jamaah haji yang pamer harta usai menunaikan ibadah haji.
Baca juga: MUI Sulsel Kritik Hajjah Suarnati Dg Kanang Pamer Emas 180 Gram dari Tanah Suci, Salahi Pesan Haji
Fenomena pamer perhiasan emas oleh jamaah haji asal Sulawesi Selatan, menuai sorotan.
Seperti yang baru-baru viral jamaah asal Embarkasi Makassar, Suarnati Daeng Kanang (46).
Daeng Kanang mendadak viral setelah aksi pamer emas ia tunjukkan setibanya di badara Sultan Hasanuddin, beberapa hari lalu.
Daeng Kanang yang disebut mengenakan emas seberat 180 gram pun bakal dimintai keterangan oleh Bea Cukai Makassar.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Muammar Bakry turut menyangkan adanya fenomena seperti itu.