Salah satu warga Jampue, Eka mengaku kelangkaan gas elpiji di daerahnya itu sudah berlangsung selama lima hari.
"Sebelum Idul adha itu, sudah langka gas elpiji 3kg di sini. Saya mutar-mutar juga cari. Pas dapat, saya langsung stok dua gas elpiji 3kg untuk persiapan Iduladha. Alhamdulillah, masih dapat harga Rp25 ribu waktu itu," tuturnya.
Eka yang sehari-harinya menjual roti goreng dan donat ini, terpaksa hanya menerima pesanan dengan jumlah sedikit.
"Biasanya sehari saya bisa goreng donat itu sampai 50-70 pcs. Tapi, karena gas langka, jadi saya batasi orderan. Seharinya hanya terima 20 donat saja. Karena saya hemat gas juga," ujarnya.
Dia mengaku, hingga saat ini teman-teman dan tetangga juga sudah sibuk cari gas elpiji 3kg di mana-mana.
"Sudah banyak yang bikin status juga terkait info penjual gas elpiji 3kg. Saking langkanya sekarang itu gas," ucapnya.
Senior Supervisior Comrel Pertamina Regional Sulawesi Romi Bachtiar mengatakan biasanya kenaikan terjadi di pengecer karena harga sudah tidak bisa lagi dikontrol.
"Pengecer belinya di pangkalan, pangakalan belinya di agen sehingga ada biaya distribusi yang makin panjang. Kewenangan Pertamina hnya bisa mengatur hingga pangkalan melalui agen," kata Romi.
Romi menuturkan, apabila masyarakat menemukan harga tidak wajar ataupun menemukan pangkalan atau agen menjual gas elpiji 3 kg dengan jumlah tidak wajar ke pengecer agar segera melapor.
"Bisa menghubungi Pertamina Call Center 135 apabila menemukan kasus pangkalan atau agen yang jual gas elpiji 3kg dengan harga tidak wajar," ujarnya.
Pihaknya pun akan bertindak tegas apabila mendapati penyalur/agen gas elpiji 3kg yang mendistribusikan melebihi dari 20 persen kepada sub penyalur.
Hal itu berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur elpiji Tabung 3 Kg.
Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yang mana pangkalannya mendistribusikan LPG melebih dari 20 persen kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.
"Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku," imbuhnya. (*)