TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Salah seorang tahanan Lapas Kelas II Watampone berinisial PF sementara menjalani pemeriksaan.
PF diperiksa karena disebut-sebut terlibat di dalam jaringan pengendali Narkoba.
Sebagaimana hasil temuan didapatkan brankas berisi Narkoba di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
"Kami sudah koordinasi dengan pimpinan kantor wilayah. Dan sebagai langkah awal, kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait berita yang beredar di media," kata Kepala Lapas Kelas II Watampone, Saripuddin Nakku saat ditemui di depan kantornya, Senin (12/6/2023).
Terkait keterangan sementara diberikan PF kepada tim lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas II Watampone, yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut.
"Menurut pengakuan bersangkutan, tidak ada sama sekali yang diakui seperti dimuat media," ucapnya.
Namun untuk mendapat hasil maksimal, pihaknya juga terbuka agar PF diperiksa oleh polisi.
"Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, dalam hal ini Polda," ujarnya.
"Dan dari pagi sampai sekarang yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan." lanjutnya.
Ia pun menjelaskan, untuk sementara waktu menunggu dulu pemeriksaan selesai dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Karena belum ada keputusan final, yah kita menunggu saja dulu keputusan dari penyidik Polda," jelasnya.
Pemeriksaan penyidik polisi terhadap PF sendiri tetap dilakukan di Lapas Kelas II Watampone.
"Untuk sementara yang bersangkutan masih diperiksa di sini," katanya.
Saripuddin Nakku menambahkan, jika seandainya hal tersebut terbukti, maka PF dapat dibukakan kasus baru.
"Kalau itu bisa dibuktikan kita bisa jadikan itu kasus baru. Yang jelas saya selaku pembina sudah melakukan semaksimal mungkin untuk mengantisipasi hal ini," tambahnya.
Baca juga: Potret Brankas Narkotika di UNM, Ukuran 35×25 cm
Dari informasi Kepala Lapas Kelas II Watampone, Saripuddin Nakku, PF memang merupakan tahanan dengan kasus Narkoba.
PF ditangkap di Makassar kemudian sempat ditahan di Lapas Bolangi Gowa.
Dari Lapas Bolangi Gowa, PF kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas II Watampone.
"Di Lapas Kelas II Watampone sendiri yang bersangkutan sudah satu tahun lebih ditahan di sini," ucapnya. (*)