Masa Depan Gadis Cantik Hancur Gegara Ipda MKS, Rahim Harus Diangkat, Buya Yahya Jelaskan Berzina

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Ipda MKS sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Ipda MKS sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, Ipda MKS saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023).

"Oknum anggota Polri (Ipda MKS) telah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Kami menahannya semalam di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya seperti yang dilaporkan oleh TribunPalu.com pada Minggu (4/6/2023).

Kasus persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun melibatkan 11 orang pelaku dan terjadi antara bulan April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.

Baca juga: Tata Cara Mandi Besar Setelah Haid Bagi Wanita Dalam Islam, 2 Hal Harus Dilakukan Menurut Buya Yahya

Baca juga: Hukum Poliandri Dalam Islam Menurut Buya Yahya, Heboh Siti Wanita Bersuami 2 dan Hidup Serumah

Akibat dari perbuatan persetubuhan tersebut, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang direncanakan akan dilakukan pada pekan depan.

Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.

Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan tidak dilakukan para pelaku secara bersamaan.

Kasus yang dialami korban berinisial RI (15) dinyatakan bukan kasus rudapaksa, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini diduga ada transaksi antara para pelaku dengan korban berupa hadiah atau uang.

"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," tegasnya, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya unsur pemaksaan, kekerasan hingga ancaman tidak ditemukan sehingga kasus ini tidak dapat dikategorikan kasus rudapaksa.

"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," sambungnya.

Dalam kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong, polisi telah mengamankan 7 pelaku.

Para pelaku yakni HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Selain itu, masih ada 3 terduga pelaku yang hingga kini masih buron yakni AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Kata Pengamat

Sementara itu, Konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel mengatakan tidak ada istilah rudapaksa dalam UU Perlindungan Anak, tapi yang ada istilah persetubuhan dan pencabulan.

Menurutnya istilah yang digunakan kepolisian dalam kasus ini sudah benar yakni persetubuhan dengan anak.

Sementara pelaku dalam kasus ini dapat disebut dengan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Ia menambahkan para pelaku dapat dihukum dengan hukuman maksimal karena korban menderita masalah fisik sedemikian serius.

"Terkait nasib pelaku, tidak berat untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada mereka. Termasuk hukuman mati," jelasnya, dikutip dari rilis yang diterima Tribunnews.com.

Korban harus diperhatikan kondisinya setelah mengalami persetubuhan yang dilakukan sejumlah pelaku termasuk salah satunya anggota polisi.

"(Kasus persetubuhan) berlangsung berulang dalam kurun yang panjang dengan modus iming-iming imbalan dan sejenisnya."

"Dengan kondisi seperti itu, penting dicari tahu apakah korban mengalami perkosaan dengan perasaan menderita ataukah biasa saja atau justru menganggapnya sebagai aktivitas transaksional dengan tujuan instrumental (memperoleh keuntungan)," terangnya.

Jika dalam kasus ini korban mendapat imbalan dari pelaku, statusnya tetap korban dan para pelaku tetap harus dipidana.

Untuk menyusun program penanganan kasus ini, perlu adanya pengetahuan tentang kondisi mental korban.

Penjelasan Buya Yahya

Pesan Buya Yahya tentang Zina dan Taubat

Zina merupakan perbuatan terlarang yang diharamkan dalam agama Islam.

Namun, bagi mereka yang telah melakukan zina dan ingin bertaubat, apa yang seharusnya dilakukan selain menyesali perbuatan tersebut?

Apakah taubat dari zina memungkinkan? Bagaimana pandangan Buya Yahya mengenai hal ini?

Segera lakukan taubat nasuha bagi mereka yang pernah terjerumus dalam zina.

Taubat dari zina dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tulus, karena zina merupakan dosa yang sangat besar.

Selain itu, taubat nasuha harus disertai dengan melaksanakan shalat taubat.

Shalat taubat dilakukan dengan mengerjakan shalat sunnah dua rakaat yang ditujukan untuk memohon ampun kepada Allah.

Shalat taubat adalah shalat sunnah yang dapat dilakukan dalam dua rakaat.

Waktu pelaksanaannya dapat dilakukan kapan saja, bahkan di waktu-waktu yang biasanya diharamkan untuk shalat.

Namun, para ulama menyarankan agar shalat taubat dilakukan pada sepertiga malam terakhir atau selama waktu shalat tahajud.

"Taubat adalah menyesali, membenci perbuatan yang telah terjadi, menyesali dan menyesali, dan jika mengingatnya, menangis dan menangis," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan cara bertobat bagi mereka yang pernah melakukan zina.

Ia menekankan agar tidak memberitahukan hal ini kepada siapa pun saat bertaubat dari perbuatan tersebut.

Apakah ada amalan yang dapat menghapus dosa zina? Penasaran, bukan?

Berikut adalah beberapa amalan yang dapat dilakukan untuk Menghapus Dosa Zina.

Pertama, rajin membaca Al-Qur'an.

Kedua, sering mengingat Allah (zikir) dan memohon ampunan-Nya (istighfar).

Ketiga, melaksanakan shalat taubat.

Terakhir, rajin berpuasa.

Terkait dengan pernyataan bahwa dosa zina tidak akan diampuni selama 40 tahun, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

"Tidak benar bahwa dosa zina tidak akan diampuni selama 40 tahun. Itu adalah berita palsu," kata Buya Yahya.

"Setelah melakukan zina, seseorang akan diampuni oleh Allah jika ia benar-benar menyesali perbuatannya, menangis, dan bertaubat dengan tulus," lanjut Buya Yahya.

"Zina adalah perbuatan yang memalukan bagi diri dan keluarga. Semua dosa dapat dengan mudah diampuni, kecuali zina," kata Buya Yahya dalam video yang diunggah di saluran YouTube Al Bahjah TV.

Selanjutnya, apa saja ciri-ciri bahwa taubat kita diterima oleh Allah?

Tanda bahwa taubat kita diterima oleh Allah adalah pemahaman tentang terputusnya hubungan dengan pelaku kejahatan.

Selain itu, semakin eratnya hubungan kita dengan orang-orang yang saleh.

Selanjutnya, berkat taubat yang diterima kita terhindar dari segala dosa serta adanya kesungguhan untuk menaati Allah SWT.

Senantiasa ingat bahwa kehidupan akhirat lebih baik dan abadi dibanding kehidupan dunia adalah tanda taubat kita diterima oleh Allah SWT juga.

Selain mendatangkan dosa besar, zina juga memiliki banyak dampak negatif bagi pelakunya.

Salah satunya adalah penyakit menular seksual akibat dari zina. Penyakit menular seksual akibat zina ada yang parah dan tidak bisa disembuhkan seperti HIV/AIDS.

Perbuatan zina sangat dibenci dan dilaknat oleh Allah SWT. Jangan sampai kita kena azab akibat perbuatan zina.

Bahkan menurut ajaran Islam, setiap pelaku zina layak diberikan hukuman berupa rajam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini