Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Hukum Poliandri Dalam Islam Menurut Buya Yahya, Heboh Siti Wanita Bersuami 2 dan Hidup Serumah

Ustaz Buya Yahya menjelaskan hukum poliandri atau wanita bersuami dua menurut Islam.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kisah Siti menjadi viral karena praktik poliandri atau bersuami dua. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bolehkah seorang wanita menjalin hubungan suami istri dengan dua pria?

Ustaz Buya Yahya menjelaskan hukum poliandri atau wanita bersuami dua menurut Islam.

Kisah Siti menjadi viral karena praktik poliandri atau bersuami dua.

Siti bersuami dua membagikan kisahnya yang bisa melayani dua suaminya, bahkan tinggal serumah.

Informasi tersebut diungkapkan dalam sebuah tayangan di YouTube oleh Ki Bungsu Kawangi dengan judul "Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis," .

Video tersebut diunggah pada tanggal 18 April 2023.

Baca juga: Kisah Siti Ibu Haji Bersuami Dua Bisa Hidup Rukun, Buya Yahya Jelaskan Hukum Poliandri Dalam Islam

Baca juga: Hukum Patungan Beli Hewan Kurban Idul Adha Menurut Buya Yahya, Ada yang Sah dan Tidak Sah

Penceramah, ustaz Buya Yahya menjelaskan hukum poliandri dalam Islam menurut Buya Yahya.

Ibu Siti tinggal bersama Somad dan Abdul di satu rumah dan mencari nafkah bersama.

Yang menarik, ketiganya hanya memiliki dua kamar tidur, sehingga Bu Siti harus bergantian mendatangi kamar yang berbeda jika suaminya meminta jatah.

"Setiap malam bergiliran seperti itu. Salah satu sudah tidur, yang lainnya belum. Begitu," ujar Bu Siti.

"Tidak pernah, bagaimana mungkin tidur bersama," tambahnya.

Nyaris diusir oleh warga

Dengan memiliki usaha warung kecil-kecilan dan warung bensin eceran, Siti dan kedua suaminya mengaku sering hampir diusir oleh warga.

Warga murka karena status poliandri mereka dan tinggal dalam satu rumah.

"Ada warga yang mengklaim bahwa kami mencemarkan nama kampung. Tapi bagaimana lagi, kami tidak memiliki tempat lain," ujar Somad.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved