Peserta aksi menyampaikan pandangan mereka terhadap minuman beralkohol di THM.
Mereka menilai banyaknya kasus tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas yang ditimbulkan dari pengaruh minuman beralkohol.
Mereka juga menyatakan agar Kasatpol PP Pinrang melakukan pemusnahan terhadap minuman keras yang telah disita.
Serta Pemerintah Pinrang melakukan publikasi terhadap perda miras dan berharap pemkab untuk melakukan sosialisasi kepada para pelajar tentang dampak yang timbulkan oleh minuman keras.
Wakil Bupati Pinrang Alimin mengatakan bahwa Pemkab Pinrang sudah berupaya dengan melakukan sweeping terhadap THM yang ada di Pinrang.
"Pemerintah Kabupaten Pinrang sepakat agar Pinrang bebas dari minuman beralkohol. Kami bahkan melakukan sweeping. Tidak menutup kemungkinan ada beberapa THM yang tidak mempunyai perizinan," ujarnya.
Dikatakan, Pemkab Pinrang sudah mempunyai perda tentang minuman keras.
Tetapi akan direvisi, agar ada penekanan terhadap tindakan-tindakan yang akan dilakukan terhadap THM dan minuman keras.
"Satpol PP Pinrang bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap minuman keras sebanyak 7 ribu botol," ujarnya.
Kasatpol PP Pinrang Muhadir mengatakan sudah beberapa kali melakukan tindakan berupa penyitaan terhadap miras.
"Hasil penyitaan itu akan kami musnahkan secepatnya. Karena masih kita kumpulkan di gudang Satpol PP," tuturnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Pinrang Muhammad Yusuf mengucapkan pihak kepolisian sudah melakukan razia terhadap peredaran minuman keras atas perintah Kapolda Sulsel.
"Untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol, pihak kepolisian bekerjasama dengan TNI dan Satpol PP melakukan cipta kondisi setiap malam minggu dengan melakukan razia terhadap THM serta para penjual minuman keras dan melakukan penyitaan terhadap minuman keras yang di dapat," katanya
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.