TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Angka permintaan dispensasi kawin begitu tinggi di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebanyak 2.572 anak di Sulsel nikah dini.
Aturan Dispensasi Kawin termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung No 5 tahun 2019.
"Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan." Demikian bunyi poin No 5.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk-KB) Andi Mirna menyebutkan beberapa alasan tingginya tindak perkawinan dini.
Pertama, adanya alasan sosial budaya dari daerah setempat.
"Kalau di Wajo kan sosial budaya. Bukan orang miskin, tapi sesama orang kaya," kata Andi Mirna
"(Biasanya) karena takut hartanya kemana-mana," lanjutnya.
Selain itu, faktor kemajuan teknologi dinilai juga mempengaruhi.
Kecepatan akses informasi membuat konten digital sulit dikontrol.
Sehingga anak usia dini dengan mudah mengakses situs tak senonoh
"Kalau di Makassar ini fenomenanya gadget banyak merusak anak-anak," jelas Andi Mirna
"Terlau banyak melihat konten yang dibawah umur tidak boleh dilihat," sambungnya.
Hal ini menurutnya harus menjadi perhatian bagi keluarga.
Baca juga: Marak Pernikahan Dini, DP3A Dilduk-KB Sulsel Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Orang Tua
Utamanya dalam mengedukasi dan membatasi konsumsi penggunaan internet.