Termasuk juga setiap orang yang memiliki izin usaha produksi (IUP) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
"Kami juga meminta kepada penambang agar bertanggung jawab atas penambangan yang dilakukan di Desa Laiya, Labuaja dan Limapoccoe.
Penambang wajib melakukan upaya pelestarian lingkungan pasca tambang. Karena pasti berdampak pada lingkungan," kata dia.