Tambang Ilegal

Tambang Ilegal Marak di Cenrana Maros Bikin Warga Resah, Ruas Jalan Rusak, APH Disebut Cuma Diam

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktvitas tambang liar di Kecamatan Cenrana, Maros semakin meresahkan warga.

TRIBUN-TIMUR.COM - Aktvitas tambang liar di Kecamatan Cenrana, Maros semakin meresahkan warga.

Ada dua desa yang menjadi sasaran para penambang yakni Labuaja, Limapoccoe dan Laiya.

Labuaja dan Limapoccoe tambang batu gunung, Laiya, tambang pasir.

Pasalnya, ruas jalan yang menjadi akses warga saat beraktivitas sudah rusak parah akibat kendaraan tambang.

Kini warga Dusun Pattiro yang mengandalkan ruas jalan tersebut hanya bisa pasrah.

Mereka tak berani protes lantaran ada sosok kuat yang bekingi tambang ilegal tersebut.

Seorang aktivis, RN Landza yakin jika tambang yang di wilayahnya tersebut tak mengantongi izin.

Warga sudah beberapa kali pertanyakan, namun pemilik tambang tak pernah mengubris.

"Tambang itu diduga belum mengantongi ijin pertambangan. Aktivitas tambang itu hanya merugikan masyarakat," kata dia, Minggu (21/5/2023).

Warga meminta kepada penambang untuk perbaiki jalan yang sudah dirusaknya.

Namun penambang malah cuek. Mereka terus membongkar batu di gunung lalu dijual.

"Belum ada kejelasan, kapan jalan kami yang dirusak penambang diperbaiki," kata RN Landza.

Ruas jalan menuju Dusun Pattiro, Desa Labuaja sudah tidak layak untuk dilewati.

Selain kondisi jalan rusak yang bahayakan pengendara, truk penambang juga ramai keluar masuk.

Aksi tambang ilegal tersebut juga jadi pembahasan di grup facebook Info Kejadian Maros.

Virna Annisa Arafah menyampaikan, di Desa Limampoccoe, Kecamatan Cenrana tepatnya samping kantor Camat juga terdapat tambang.

Dua lokasi tambang yang berada di sekitar kantor kecamatan, tidak memiliki izin tambang.

Postingan tersebut kemudian dikomentari oleh akun facebook Lally Geger.

Lally Geger curiga, oknum camat juga ikut bermain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Mungkin ada permainan dengan pemilik tambang. Camat diam, ada apa? Di samping kantornya saja dia tutup mata," tulis Lally.

Lally menyampaikan, di Cenrana aksi penambangan batu gunung hingga pasir makin liar dan tak terkendali.

"Kami merasa heran sudah tiga bulan kegiatan penambangan ini berjalan. Namun sampai saat ini dari APH belum merespon. Termasuk pihak pemerintah," kata dia.

"Kami mendapat pengakuan warga sekitar, bahwa surat ijin tambang tersebut belum ada sampai sekarang," sambung Syamsir.

Warga berharap, pihak kepolisian dan Dinas Pertambangan supaya aktif melakukan pemantauan. 

Selama ini, pihak terkait terkesan melakukan pembiaran.

"Sejauh ini Polres Maros seakan menutup mata terkait aktivitas tambang di kabupaten Maros baik yang legal maupun illegal," kata dia.

Diketahui, terkait pengurusan izin merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten.

Penambang dengan sengaja melakukan tindakan nakal dengan berani melakukan eksplorasi sumber daya alam tanpa memiliki dokumen izin tambang, maka sudah melanggar.

Sudah sangat jelas PETI melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki izin usaha produksi (IUP) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

"Kami juga meminta kepada penambang agar bertanggung jawab atas penambangan yang dilakukan di Desa Laiya, Labuaja dan Limapoccoe.

Penambang wajib melakukan upaya pelestarian lingkungan pasca tambang. Karena pasti berdampak pada lingkungan," kata dia.

Berita Terkini