TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Entah apa yang ada dalam benak seorang pemuda inisial MJ (19).
Warga Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan ini tega merudapaksa seorang gadis yang tak lain adalah adik kandungnya.
Tindakan bejat MJ bukan hanya terjadi sekali, namun ternyata telah dilancarkan kepada sang adik selama tujuh tahun terakhir, mulai dari tahun 2016 hingga 2023.
Kejahatan seksual yang dilakukan oleh kakak terhadap adik kandungnya tersebut terungkap setelah sang adik hamil dua bulan.
"Pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban seolah-olah mereka adalah suami istri," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol, kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Sabtu (13/5/2023).
"Korban adalah saudara kandung dari pelaku dan tindakan asusila ini terjadi sejak tahun 2016 hingga bulan Februari 2023," tambahnya.
Sebagai akibat dari tindakan ini, saat ini korban sedang mengandung anak dari pelaku yang sudah berusia dua bulan.
"(Hubungan terlarang tersebut) menyebabkan korban hamil dengan anak dari pelaku, dengan usia kehamilan lebih dari dua bulan," jelasnya.
Ridwan menceritakan bahwa kejadian ini baru diketahui oleh orang tua korban ketika mereka melihat perilaku korban yang mencurigakan.
"Pelapor memanggil korban, bertanya, dan korban dengan jujur mengakui kepada orang tua mereka bahwa dirinya telah dihamili oleh pelaku yang merupakan kakaknya," ungkapnya.
MJ saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia akan diperiksa lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.(*)