TRIBUN-TIMUR.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba menyeret nama Ferdy Sambo terpidana pembunuhan Brigadir J.
Nama Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi tertuang dalam duplik yang dibacakan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu yakin jika dirinya tak mengikuti jejak Ferdy Sambo yang merusak barang bukti.
Teddy mengklaim, dirinya berbeda dari Ferdy Sambo yang merusak CCTV dalam perkara-perkara yang melibatkannya.
Ternyata, selama kasus Sambo bergulir, Teddy Minahasa terus memantaunya.
Teddy Minahasa terang-terangan menyinggung kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana Ferdy Sambo menjadi terdakwa.
Kemudian dia juga mengungkit kasus KM 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI, kaka itu Ferdy Sambo yang kala itu sebagai kadiv Propam Polri menanganinya.
"Sebagaimana kasus-kasus yang terjadi sebelumnya. Kasus Kilometer 50, CCTV rusak. Kasus Ferdy Sambo, CCTV juga rusak," kata Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Terkait CCTV, Teddy Minahasa mengklaim tak pernah merusak ataupun menghilangkannya.
CCTV yang dimaksud, berada di rumah Teddy Minahasa.
CCTV tersebut dapat menjadi bukti ada atau tidaknya penyerahan uang tunai hasil penjualan narkoba oleh AKBP Dody Prawiranegara.
"Tetapi saya tidak merusak CCTV rumah saya, Yang Mulia. Saya justru inisiatif menyerahkan kepada penyidik untuk disita," kata Teddy.
Sebelumnya AKBP Dody telah menceritakan kronologi penyetoran uang hasil jual sabu kepada Teddy Minahasa pada 29 September 2022.
Saat menceritakan penyetoran uang itu, volume suara Dody meninggi dan tangannya sampai bergerak-gerak.
"Saya masuk di ruangan, di tengah," kata Dody di dalam persidangan Senin (27/2/2023).
"Kemudian ruang tamunya saudara terdakwa nih panjang ke kanan," ujarnya sembari memperagakan panjangnya ruangan dengan merentangn tangan kanannya.
Saat itu dia memilih duduk di sofa pojok kanan. Begitu duduk, dia meletakkan uang yang dibawanya ke atas meja.
"Ada teh di depan saya. Uang saya taro di depan meja," ujarnya sembari menggerakkan tangannya seolah menggebrak meja.
Dia masih ingat betul bahwa kala itu Teddy mengenakan kaus berwarna merah dan celana pendek berwarna putih.
Deskripsi itu pun dia sampaikan dengan volume suara tinggi dan penuh penekanan.
"Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaus merah terang dengan celana pendek putih," katanya.
Teddy pun mengambil uang di atas meja, lalu berjalan ke arah pintu ruangan.
"Depan pintu, maksudnya ada lemari kaca, mengambil sendal," kata Dody.
Tepat pada momen itulah, Teddy menyampaikan keberatannya karena Linda Pujiastuti alias Anita, gembong narkoba menerima keuntungan Rp 100 juta.
"Di situlah saudara terdakwa mengatakan bahwasanya: Anita itu seharusnya ngambilnya 10 persen," ujarnya.
Kemudian Teddy menyampaikan agar Dody tak usah menjual sabu melalui Anita lagi.
Disampaikan pula oleh Teddy dengan percaya diri bahwa dia memiliki banyak pembeli selain Anita.
"Sudahlah mas, enggak usah lewat Anita. Saya masih banyak buyer yang lain," kata Dody, mengingat kembali perkataan Teddy saat itu.
Sementara dari Teddy Minahasa, langsung membantah menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Bantahan itu disampaikannya usai AKBP Dody Prawiranegara memberikan keterangan sebagai saksi mahkota pada hari yang sama.
Diceritakan Teddy bahwa Dody memang membawa paper bag berisi uang tunai 27.300 dolar Singapura atau sekitar Rp 300 juta saat datang ke kediamannya pada 29 September 2022.
"Yang bersangkutan membawa paper bag. Saya akui, itu inisiatif saya menjelaskan dalam perkara ini, di Propam maupun di dalam perkara ini," ujar Teddy dalam persidangan Senin (27/2/2023).
Namun, Teddy mengklaim tak menerima uang tunai tersebut. Dia malah menyuruh Dody membawa uang tersebut.
"Tapi saya bilang 'Saudara bawa kembali,'" kata Teddy mengulang ucapannya kepada Dodi pada saat itu.
Teddy bahkan mengaku telah menyerahkan decorder CCTV rumahnya kepada tim penyidik untuk membuktikan hal itu.
"Makanya saya berani menyerahkan decorder CCTV saya kepada penyidik," ujarnya. (*)