5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000 SIM
8. D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Biaya perpanjangan SIM 2023
Menurut aturan yang sama, Polri juga telah menetapkan besaran biaya yang dikenakan bagi pemohon perpanjangan SIM.
Baya perpanjangan SIM dapat disimak di bawah ini:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000