TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Ratusan warga binaan Rutan Kelas IIB Barru mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum Idul Fitri 1444 H.
Remisi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Mashuri Alwi, mengatakan ratusan narapidana yang diusulkan memperoleh remisi Idul Fitri ini telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sebagai warga binaan.
"Syarat substantif dan administrasi itu di antaranya, warga binaan punya kelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan," ujarnya kepada TribunBarru.com, Senin (24/4/2023).
"Pemberian remisi tersebut merupakan wujud pemenuhan hak WBP yang telah melewati masa pidana dibuktikan dengan perbaikan kualitas pribadi serta berkelakuan baik selama masa pembinaan," katanya.
Total warga binaan Rutan Kelas IIB Barru yang mendapatkan remisi Idul Fitri yaitu 175 orang.
Masing masing besaran remisi yaitu 1 bulan 15 hari satu orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 150 orang, sementara remisi 15 hari diberikan kepada 24 warga binaan.
Dan pada tahun ini tidak ada narapidana yang dinyatakan bebas.
Alwi menyebutkan jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Idul Fitri ini sesuai yang diusulkan oleh Rutan Kelas IIB Barru.
Baca juga: 500 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Gowa Dapat Remisi Idul Fitri
Baca juga: 131 Warga Binaan Rutan Pinrang Terima Remisi Idul Fitri 2023, Satu Orang Langsung Bebas
"Jumlah warga binaan yang menerima remisi Idul Fitri ini, sesuai yang diusulkan kami," ucapnya.
"Saya berharap, warga binaan yang menerima remisi saat ini dapat terus taat aturan, dan taat kepada petugas," harapnya.
"Dan ketika nanti sudah bebas, harus menjadi manusia yang berguna bagi bangsa dan negara," pungkasnya.
Kapasitas hunian Rutan Kelas IIB Barru 106 orang, narapidana 225, tahanan 36, jumlah 261.
Rutan Kelas IIB Barru berlokasikan di Jl AP Pettarani, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.(*)
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Darullah