TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 227 orang warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak empat narapidana langsung bebas usai mendapat remisi.
Kepala LPKA Kelas II Maros, Mildar menuturkan penerima remisi Idul Fitri 1444 Hijriah terdiri dari 127 narapidana tindak pidana umum dan 100 narapidana narkotika.
Ia merinci warga binaan yang mendapat remisi selama 15 hari sebanyak 77 orang.
1 bulan sebanyak 143 orang.
1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang dan 2 bulan sebanyak satu orang.
Warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat.
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir,” katanya, Sabtu (22/04/2023).
Pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan.
“Setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan,” ucapnya.
Jumlah warga binaan LPKA Maros saat ini 343 orang.(*)