Ferdy Sambo tak menghadiri sidang putusan banding ini.
Kursi terdakwa yang mestinya diduduki Sambo nampak kosong.
Begitupun dengan kursi kuasa hukum terdakwa.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan pengadilan tak memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa maupun penuntut umum dalam sidang banding.
Sidang pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan perkara banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan dengan putusan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.(*)