Headline Tribun Timur

Banding Sambo Ditolak

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, membacakan putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," tambahnya.

Majelis hakim menyatakan putusan hakim PN Jaksel perihal perkara Ferdy Sambo bernomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tertanggal 13 Februari 2023, telah melewati pertimbangan yang menyeluruh, tepat, dan benar secara hukum.

"Putusan Judex Factie 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar secara hukum," kata Singgih.

Majelis hakim menilai ada hikmah besar atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dibalik kejadian terdapat hikmah besar yang dapat diambil secara perseorangan maupun secara kelembagaan," katanya.

Ia menyebut, hal itu tentang relasi kuasa yang menyeruak dalam perkara ini, di mana anak buah tidak bisa menolak perintah atasan sekalipun bertindak melanggar hukum.

Lantaran sedang berada pada kondisi di bawah tekanan.

"Terutama terkait relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian berkembang ke arogansi kekuasan atau abuse of power," ujar Hakim.

Karena itulah, harus ada hal-hal yang jelas, patut serta wajar atas perintah yang bisa dilakukan sah.

"Kapan sebuah perintah bisa dilaksanakan secara sah. Semua untuk kehidupan yang lebih baik. Dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ucap Singgih.

Berkenaan dengan putusan majelis hakim Judex Factie telah dipandang benar secara hukum, dan dapat dikuatkan, maka memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo pada tanggal 3 Maret 2023 tak masuk pertimbangan dan dikesampingkan.

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Setelah Gagal Lolos dari Hukuman Mati, Alasan Hakim Tolak Alasan Eks Kadiv Propam

Baca juga: Inilah Sosok Hakim Ketua Tolak Banding Ferdy Sambo, Jenderal Asal Toraja Tetap Dihukum Mati

"Dan putusan Judex Factie atas nama Ferdy Sambo telah dipertimbangkan dengan benar secara hukum, untuk itu dapat dikuatkan," lanjutnya.

Halaman
12

Berita Terkini