Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Profil Singgih Budi Prakoso
Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta.
Ia mulai bertugas di PT DKI Jakarta sejak 2019.
Menilik dari Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Singgih Budi Prakoso lahir pada 31 Januari 1957.
Singgih Budi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1985 atau saat berusia 28 tahun.
Ia saat ini terdaftar sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Menurut database IKAHI, Singgih Budi Prakoso adalah lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Diponegoro.
Setelahnya, ia meraih gelar S2 Hukum Bisnis dari STIH IBLAM.
Dilansir YouTube MetroTV, sebelum bertugas di PT DKI Jakarta, Singgih Budi menjabat sebagai Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Jawa Barat.
Ia juga pernah menjadi Hakim Tinggi di PT Semarang, Jawa Tengah.
Selama menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi pernah menyunat masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.