TRIBUN-TIMUR.COM -- Asa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati belum membuahkan hasil.
Jebolan Akademi Kepolisian atau Akpol 1994 itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis hukuman mati.
Namun langkah Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati rupanya gagal.
Majelis Hakim yang diketuai, Singgih Budi Prakoso, memutuskan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo, berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam kesempatan itu Ferdy Sambo tidak terlihat hadir.
Adapun sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.
Sementara, sebagai anggota adalah Hakim Tinggi Ewit Soetriadi, H Mulyanti, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hukuman pidana mati.
Terkait vonis yang diterimanya, Ferdy Sambo pun mengajukan banding.
Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa.
Selain Ferdy Sambo ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.