TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pinrang mengusulkan 143 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang Wahyu Trah Utomo mengatakan semua narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif diusulkan.
"Ada 143 narapidana yang kami usulkan. Mulai dari narapidana narkoba, pidana umum hingga pidana khusus. Selama mereka memenuhi syarat," kata Wahyu Trah Utomo kepada Tribun Timur, Jumat (7/4/2023).
Wahyu menuturkan, besaran perolehan remisi yang diusulkan yakni rentang 1 bulan hingga 2 bulan.
Remisi tertinggi hanya diperoleh 1 orang yakni 2 bulan.
"Tidak ada yang diusulkan remisi bebas. Yang ada remisi 1 bulan untuk 140 orang, 1 bulan 15 hari untuk 2 orang dan remisi 2 bulan untuk 1 orang," ungkapnya.
Tahanan yang paling banyak mendapatkan usulkan remisi, kata Wahyu, yakni tahanan kasus narkotika.
"Rata-rata kasus narkotika kategori pengedar," sebutnya.
Dia pun mengungkapkan, ada beberapa indikator pemberian remisi untuk tahanan.
"Pertama, tidak ada pelanggaran tata tertib dalam kurung waktu 6 bulan," ujarnya.
Selain itu, narapidana juga harus aktif mengikuti pembinaan dengan baik.
"Perilaku mereka selama di rutan, dinilai oleh Wali Pemasyarakatan melalui instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)," katanya.
Syarat berikutnya, adanya hasil rekomendasi asesor pemasyarakatan melalui Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
"Untuk hasil pengusulan remisi nantinya baru diketahui 3 hari sebelum lebaran siapa saja yang mendapat remisi," imbuhnya.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani