Gaji 13

Setelah THR, Pemkab Gowa Anggaran Gaji ke-13 ASN, Cek Jadwal Cair

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa Karim Dania. BPKD Gowa juga telah menerima petunjuk teknis (Juknis) berkaitan dengan gaji ke-13.

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menganggarkan Rp 30 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Gowa, Abdul Karim Dania.

BPKD Gowa juga telah menerima petunjuk teknis (Juknis) berkaitan dengan gaji ke-13.

Gaji ke-13 dibayarkan atau cair pada Juli 2023 atau setelah libur anak sekolah usai.

"Kalau gaji ke-13 itu diberikan bulan juli," katanya, Jumat (7/4/2023).

Besaran gaji ke-13 yang dianggarkan tidak beda jauh dari besaran anggaran THR.

Nilainya Rp 30 miliar lebih.

"Anggarannya Rp 30 miliar, tidak beda jauh dengan THR. Disitu-situ saja " pungkasnya.

Sekedar informasi, Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerimaan Pensiun dan Penerimah Tunjangan Tahun 2023.(*)

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkini