TRIBUNJENEPONTO.COM.COM, KELARA - Dua dari empat terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya diringkus polisi.
Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku Erwin (22) dan Sapar (24) di Lingkungan Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto.
"Sudah dua orang kita amankan di kediamannya masing-masing dini hari jam 00.30 Wita," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, Jumat (7/4/2023).
Kasus rudapaksa itu terjadi pada Kamis (6/4/2023) di salah satu sekolah di Kecamatan Kelara.
Korban berinisial NA (15) dirudapaksa oleh empat orang pelaku secara bergilir.
"Para pelaku memegang dan memaksa korban untuk berhubungan, kemudian para pelaku secara bergiliran merudapaksa korban," ucapnya.
Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Jeneponto.
"Korban mengalami sakit pada alat kelamin lalu kemudian melapor, sehingga Tim Resmob Polres dibantu Unit Intelkam Polsek Kelara bergerak menangkap pelaku," ungkapnya.
Meski dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, kasat Reskrim berjanji akan menumpas kasus ini hingga tuntas.
"Terduga pelaku lainnya yakni RI dan RO masih dalam tahap pengejaran Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto," pungkasnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda Rp 72 juta.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama