Perkara ini mulanya digugat oleh enam warga negara secara perseorangan pada akhir tahun 2022 lalu mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.
Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hingga saat ini, MK masih mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, baik partai politik maupun perseorangan, sebelum membuat keputusan atas perkara ini.
Harta kekayaan
I. DATA PRIBADI
1. Nama : FADLI ZON
2. Jabatan : ANGGOTA DPR RI
3. NHK : 204490
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.772.244.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/399 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.622.600.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 177 m2/106 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 210.088.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 261 m2/106 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 147.505.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/77 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 158.141.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 198 m2/68 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 179.456.000