Lebih Cepat, Jadwal THR Cair dan Besaran Diterima Sebelum Lebaran Idul Fitri

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR Lebaran Idul Fitri 2023.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah mendorong perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) lebih cepat kepada karyawan guna mendukung proses mudik yang lancar.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk menambah durasi cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2023.

THR harus dicairkan paling lambat tanggal 18 April 2023 atau H-4 Lebaran.

Sementara, pemberian THR bisa dilakukan mulai H-10 Lebaran berdasarkan pola sebelumnya.

"Satu hal yang kami himbau, terutama kepada perusahaan swasta, adalah memberikan THR lebih awal sehingga pada tanggal 18, karyawan sudah bisa menerima THR dan melakukan perjalanan dari malam tanggal 18," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers di Istana, Jumat (24/3/2023).

Berapa besaran nilai THR diterima?

THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 kali upah per bulan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan untuk menambah durasi cuti bersama Lebaran 2023 sebanyak satu hari.

Menurut Budi Karya Sumadi, Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 akan berlangsung selama enam hari (21-26 April 2023).

Namun, karena adanya lonjakan volume pemudik, pemerintah memajukan cuti libur lebaran mulai dari tanggal 19 April 2023.

"Kami bersama-sama dengan Kapolri mengusulkan agar liburan dimajukan selama 2 hari, sehingga pada tanggal 19 April sudah menjadi hari libur, dan tanggal 20 April juga libur. Namun, tanggal 26 April tetap masuk sebagai hari kerja. Sehingga secara keseluruhan, cuti bersama Lebaran 2023 bertambah satu hari dan dimajukan dua hari ke depan," kata Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jumat (24/3/2023).

Cuti bersama dimajukan

Budi Karya Sumadi juga mengusulkan libur cuti bersama Lebaran dimajukan menjadi mulai tanggal 19 April 2023. 

Sebelumnya dalam SKB 3 menteri diputuskan cuti bersama Lebaran dimulai pada 21-26 April 2023. 

Menurutnya, usulan cuti bersama tersebut juga telah disepakati oleh Kapolri.

Halaman
12

Berita Terkini