TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upaya Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Faisal Makassar melakukan pembenahan setelah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai tak sejalan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
Hal itu karenakan pihak Yayasan RSI Faisal Makassar dinilai abaikan peran pengurus PKPU dalam tindakan perbaikan dan pembenahan manajemen rumah sakit itu, terutama dalam hal tuntaskan kewajiban pembayaran utang.
Berdasarkan penetapan majelis hakim bernomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks, tertanggal 22 Agustus 2022, ditegaskan ada kewajiban harus dituntaskan Yayasan RSI Faisal kepada pengurus PKPU dan para kreditor.
Telah ada kesepakatan antara para pihak terkait dalam proses penyelesaian utang RS Islam Faisal Makassar itu.
Berdasar alasan tersebut, majelis hakim terdiri dari Farid Hidayat Supomena, Timotius Djemey dan Burhanuddin memutuskan gugatan PKPU terhadap Yayasan RS Faisal berakhir damai.
"Memerintahkan para pihak agar tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut," demikian isi putusan majelis hakim.
"Menghukum termohon membayar imbalan jasa pengurus dan biaya pengurusan yang ditetapkan dalam penetapan Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tertanggal 22 Agustus 2022," bunyi putusan majelis hakim.
Menanggapi upaya pembenahan RS Islam Faisal, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof Anwar Borahima menjelaskan posisi RSI Faisal Makassar saat ini.
Manajemen kata Prof Anwar Borahima harus libatkan pengurus PKPU dalam semua tindakannya, baik dalam perbaikan manajemen dan penyelesaian utang.
"Intinya kalau subjek hukum yang dinyatakan PKPU (berakhir dengan perdamaian), yakni RSI Faisal, debitornya (Yayasan RSI Faisal) tidak boleh bertindak sendiri, harus bersama-sama dengan pengurus (pengurus PKPU yang telah ditunjuk Pengadilan Niaga Makassar)," kata Anwar Borahima.
Disinggung terkait adanya kemungkinan untuk masuknya investor membantu kondisi keuangan RSI Faisal, Prof Anwar Borahima menyebut hal itu sangat tergantung pada isi perjanjian antara RSI Faisal dan kreditornya yang tertuang dalam kesepakatan perdamaiannya.
"Jika dimungkinkan dan diatur dalam perdamaian, maka tidak ada masalah. Tapi kalau tidak diatur dalam perjanjian perdamaian, maka pihak Yayasan RSI Faisal juga tidak bisa bertindak sendiri," Prof Anwar menambahkan, seperti rilis diterima.
Di sisi lain, ia mengingatkan jika pihak Yayasan RSI Faisal membuka diri untuk kemungkinan berinvestasi, maka maksimal aset yayasan yang boleh diinvestasikan adalah 25 persen dari total aset.
"Maksimal aset Yayasan RSI Faisal yang bisa diinvestasikan hanya sekira 25 persen dari total aset dimiliki saat ini," kata Prof Anwar Borahima.(*)