"Kasus ini akan terus bergulir, jadi selama ada penambahan tersangka maka kemungkinan ada tersangka baru, karena kita didasari dengan bukti-bukti," pungkasnya.
Tersangka HA dinilai terbukti bersalah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya pada Kamis (20/10/2022), tim Penyidik Kejari telah menetapkan tiga tersangka kasus yang sama.
Masing-masing tersangka adalah berasal dari perusahaan perencanaan konstruksi di PT Teknik Eksata.
Adapun identitas dari ketiga tersangka korupsi proyek tersebut diantaranya, AAS selaku direktur utama (dirut), AW team leader, dan MAH staf team leader.(*)