Teropong

Memudar

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen Ilmu Komunikasi Unhas, Abdul Gafar

Abdul Gafar

Pendidik di Departemen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar

Peristiwa demi peristiwa yang terjadi di negeri ini membuat kita tidak habis pikir.

Mengapa itu mesti terjadi di negeri yang menganut Pancasila dengan motto Bhinneka Tunggal Ika? Sudah begitu payah kah negara ini mengurusi warga negaranya ?

Kasus yang terjadi beberapa bulan lalu yang telah menyita perhatian kita yakni peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi.

Kasus ini melibatkan banyak orang yang ikut terseret di dalamnya. Terkenallah nama Kepala Divisi Propam Polri yakni Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tokoh sentral dalam kasus itu.

Akibat kasus tersebut, ia akhirnya diberhentikan sebagai Kadiv Propam Polri. Secara umum, Divisi Propam memiliki dua tugas, yaitu :1. Membina dan menyelenggarakan
fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

(2). Pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

Dalam melaksanakan tugasnya, Divisi Propam memiliki sejumlah kewajiban antara lain 1. Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri.

(2). Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman, dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).

(3). Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi.

Melihat tugas dan kewajiban Divisi Propam Polri termasuk menentukan karier seorang anggota ke depan. Jadi seorang yang dipercayakan sebagai petugas propam adalah mereka yang terbaik dalam segala rekam jejaknya.

Artinya ia bertindak sebagai ‘sapu bersih’ untuk membersihkan ulah anggota yang melenceng dari tupoksinya.

Lalu, apa yang terjadi dengan Sambo hingga melakukan pembunuhan terhadap ajudannya ?

Sampai saat ini penulis belum mendapat garis merahnya penyebab Sambo berlaku seperti itu. Apakah ia merasa diri sehingga melakukan pembunuhan itu?

Bagi orang Sulawesi Selatan tindakan itu adalah membela dan menegakkan harkat dan martabat diri sebagai lelaki. Ataukah ada motif lain ?

Sambo dan beberapa oknum yang dilibatkan sudah divonis. Hakim memberikan vonis hukuman mati bagi Sambo.

Sedangkan penembaknya sendiri diganjar 1 tahun lebih. Pernah juga ada berita kasus pembunuhan. Tertembaknya divonis penjara 15 tahun.

Penentuan vonnis ini rupanya tergantung dari hakim yang memutuskan. Kasusnya sama, namun penerapan sanksi hukumnya berbeda. Bisa begitu ya ?

Sebenarnya kita berharap banyak dari Sambo untuk membongkar masalah yang ada di dalam tubuh Polri.

Bukankah ia dahulu mendapat jabatan sebagai Ketua Satgasus. Secara spesifik, beberapa urusan yang ditangani Satgasus ini adalah perkara
psikotropika, narkotika, pencucian uang, tindak pidana korupsi, serta perihal Informasi dan Transaksi Elektronik.

Konon juga berurusan dengan judi online yang omzetnya wah.

Berita-berita surat kabar pernah menggambarkan bagaimana ‘Kerajaan’ Sambo yang begitu kuat jaringannya.

Dalam persidangan terlihat selalu menyertainya adalah Buku Hitam yang masih misterius isinya.

Tampaknya ‘buku sakti’ itu tidak pernah disinggung isinya. Akankah Sambo dapat berperan sebagai justice collaborator dalam mengungkap masalah kebobrokan internal di
institusi yang pernah digelutinya hingga puluhan tahun ?

Jenderal di tubuh kepolisian mulai memudar terbelit kasus demi kasus. Kasus yang masih bergulir adalah mencuatnya nama Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat berkaitan dengan peredaran sabu-sabu.

Kerja keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan citra buruk institusinya akankah berhasil atau jalan di tempat ? Kita tunggu !

Berita Terkini